Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musirawas dua periode, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan.--Sumeks.id

BACA JUGA:Distan Mukomuko Minta Masyarakat Aktif Awasi Distribusi Pupuk Subsidi. Dugaan Penyimpangan Belum Ditemukan

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan