Dugaan Kelebihan Bayar TPP Rp 6,5 M Belum Terjawab

Ist/RB ASN: Pemkab Mukomuko yang menerima TPP setiap bulannya--

BACA JUGA: 4 Wanita Berambut Pirang dan Pasangan Diangkut Satpol PP

”Untuk usulan dan meminta persetujuan dari Kemendagri itu secara bersama berdasarkan jumlah kebutuhan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG, dimana satu tahun diusulkan hanya satu kali,” sampai Jamali.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini SE mengaku tidak mengetahui adanya surat persetujuan Kemendagri melalui Ditjenkeuda. Tidak ada pihak eksekutif menyampaikan mengenai surat persetujuan tersebut ke DPRD Mukomuko.

“Khusus mengenai surat persetujuan Kemendagri melalui DitjenKeuda RI, legislatif Mukomuko tidak mengetahui. Tidak pernah ada disampaikan ke DPRD Mukomuko. Yang pastinya, jika berdasarkan LKPD TA 2022 sebesar Rp103,9 miliar lebih, bukan Rp 97.470 miliar untuk TPP ASN dan TPG,” pungkasnya. (pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan