Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Jaksa Sudah Kantongi Nama Bertanggung Jawab

Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
Bobbi juga meminta kepada para saksi, agar lebih kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Sehingga penanganan perkara ini, akan lebih cepat diselesaikan oleh tim penyidik dan orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita pastikan proses penanganan akan terus berlanjut, kepada para saksi diminta agar kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya," imbau Bobby.
BACA JUGA:Bangunan Lama Dibongkar, RSUD Bengkulu Tengah Mulai Dibangun, Target Selesai Desember 2025
BACA JUGA:Hampir Punah! Berikut 5 Fakta Unik Trenggiling Sunda
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.