Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Jaksa Sudah Kantongi Nama Bertanggung Jawab

Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mengebut proses penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.

Hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa oknum di Setwan Kaur akan menjadi kunci dilakukannya penetapan tersangka.

Meskipun seperti yang diketahui, tim penyidik sebenarnya telah mengantongi beberapa nama yang jelas bertanggung jawab dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah. 

"Sekarang kita masih menunggu hasil penghitungan ulang KN, yang sedang dikebut. Karena inilah yang bakal jadi kunci utama kapan akan dilakukan penetapan tersangka nanti," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH, MH.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemprov Bengkulu Target UHC Capai 100 Persen

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Kumpulkan Pejabat, Belanja Daerah Masih Defisit Rp10 Miliar

Untuk sementara, hasil penghitungan KN versi dari penyidik timbul yakni sebesar Rp 4,8 miliar, itu di luar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.

"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," ungkap Bobbi.

Bobby menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain khususnya terhadap para anggota DPRD Kaur dan juga pihak travel yang dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa ada modus cashback antara pihak travel dengan pengelola anggaran.

BACA JUGA:Antisipasi Begal Selama Mudik Lebaran, Polres Rejang Lebong Turunkan 119 Personel di 6 Pos

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sukowati Telan Anggaran Rp7 Miliar, Program 100 Hari Bupati Rejang Lebong

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.

"Pemanggilan saksi tetap akan kita lakukan, kalau memang urgent dalam waktu dekat pihak travel akan segera kita panggil," jelas Bobby.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan