Dugaan Korupsi Gedung Pengadilan Agama Mukomuko, Pengamat: Jemput Paksa Saksi Mangkir

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum selesai --firmansyah/rb
Bawasanya dengan dua alat bukti yang dipunya, dengan dilanjutkan penetapan tersangka.
“Sebenarnya kalau kasusnya sudah penyidikan, tidak perlu waktu yang lama penyidik Kejari akan menetapkan tersangka. Namun jika memang dalam prosesnya tidak terbukti tentu SP3 harus diterbitkan atas nama hukum,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH. PA Mukomuko, tetap mengingikan adanya kepastian hukum dari perkara gedung PA yang belum rampung tersebut. Sehingga bisa mengusulkan kembali lanjutan pembangunan gedung tersebut.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemprov Bengkulu Target UHC Capai 100 Persen
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Kumpulkan Pejabat, Belanja Daerah Masih Defisit Rp10 Miliar
Jika tetap seperti saat ini tentu baik tahun 2025, ataupun tahun 2026 mendatang, bangunan tersebut tidak akan bisa termanfaatkan, seperti yang dinginkan warga Mukomuko.
“Tetap sama seperti sebelumnya ya, Kami sangat mendukung penanganan perkara ini, dan berharap dapat segera diungkap oleh Kejari Mukomuko siapa yang bersalah. Sehingga ada titik terangnya. Jika memang terbukti ada unsur pidanannya apa yang harus dilakukan dan begitu juga kalau tidak mungkin SP3 bisa menjadi dasar kami mengusulkan lanjutan pembangunan,”sampainya.
Ketua PA Mukomuko memastikan, sampai denngan kemarin 19 Maret 2025 belum ada, terlihat surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko ke ASN di PA Mukomuko. Ketua PA juga mengaku sebenarnya tidak mengetahui terlalu jauh seperti apa peristiwa gedung PA mangkrak ini. Karena baru pindah ke menggantikan kepala PA yang menjabat saat proyek tersebut berjalan.
“Yang pastinya kami siap jika ada panggilan sebagai saksi, namun hingga kemarin belum ada surat pemanggilan saksi dari Kejari Mukomuko terkait gedung PA, kalau tahun 2024 lalu ada, kalau gak salah PPK, bendahara dan KPA yang merupakan ASN PA Mukomuko dipanggil,”bebernya.
BACA JUGA:Antisipasi Begal Selama Mudik Lebaran, Polres Rejang Lebong Turunkan 119 Personel di 6 Pos
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sukowati Telan Anggaran Rp7 Miliar, Program 100 Hari Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, mengatakan dalam pengungkapan perkara ini selain hasil audit belum rampung, ada beberapa saksi yang berhalangan hadir untuk dimintai keterangan. Maka dari itu kembali dilakukan penjadwalan ulang.
“Kita masih minta saksi terkait proyek mangkrak gedung PA ini untuk kooperaktif memenuhi surat undangan, yang direncanakan dalam waktu dekat akan kami kirim kembali. Namun jika tetap tak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan tentu kita akan jalankan sistematis sesuai aturan yang berlaku,”kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menegaskan, proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan.
Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu. Selain adanya saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan.