Jalan Putus di Talang Ratu Akan Dibangun Jembatan Elevated

ELEVATED: Lokasi jalan yang bakal dibangun elevated oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.-foto: fiki/koranrb.id-
LEBONG – Jembatan elevated akan dibangun di atas jalan milik Provinsi Bengkulu yang putus akibat longsor yang terjadi 2024 lalu di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang. Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, Rabu, 19 Maret 2025.
Terang Tejo, untuk memperbaiki jalan putus tersebut memang tidak memungkinkan lagi. Sebab, kontur jalan sudah tidak bisa lagi diperbaiki. Sehingga, harus ada pembukaan jalan baru.
Ruas jalan baru yang akan dibuka sekaligus akan dibangun jembatan elevated untuk menghubungkan sisi jalan.
“Kalau kita menggunakan lokasi saat ini tidak memungkinkan. Solusinya hanya membangun jembatan elevated,” kata Tejo.
Rencana pembangunan jembatan elevated tersebut baru akan dikerjakan di tahun 2026 mendatang. Tahun ini, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu akan menyusun perencanaan dan pemetaan lokasi.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Terima Surat Edaran Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024
BACA JUGA:2 Pekan Usai Pengukuran Dampak SUTT PT TLB, Belum Ada Kejelasan
“Tahun ini perencanaan, tahun depan pekerjaan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengucurkan anggaran Rp200 miliar untuk membangun jalan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong.
Dari anggaran tersebut, salah satu lini jalan provinsi yang akan dibangun di Kabupaten Lebong adalah jalan di Desa Talang Ratu yang menghubungkan Kabupaten Lebong-Rejang Lebong.
Selain pembangunan jalan di Desa Talang Ratu, dengan anggaran tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pelebaran jalan provinsi di Kabupaten Lebong.
Mulai dari perbatasan Lebong-Bengkulu Utara, hingga perbatasan Lebong-Rejang Lebong.
Rencana ini merupakan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:3 Paslon PSU Bengkulu Selatan Adu Program, Suryatati Penuhi Syarat