Kaji Ulang Pengaktifan Kades Ibran, Bupati Teddy Minta Warga Dusun Baru Terima Hasilnya

DENGARKAN: Bupati Seluma saat memimpin audiensi dengan warga Desa Dusun Baru. ZULKARNAIN/RB--
Karena menurutnya pasca diberhentikan sementara selama 6 bulan sejak 27 Mei 2024, Kades Ibran tidak memiliki itikad baik kepada warga agar suasana di desa konsudusif.
Justru 2 hari pasca diberhentikan sementara, Ibran memilih untuk meninggalkan desa ke Kota Bengkulu, hanya sesekali datang ke desa dan menakuti perangkat desa serta kader posyandu.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
BACA JUGA:Minta Perusahaan Segera Bayar THR, Disnaker Benteng Buka Posko Pengaduan
Bahkan setelah itu Ibran melaporkan enam warganya yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penyegelan kantor desa yang saat ini bergulir di meja hijau.
Menurut Yoyon, berdasarkan SK pemberhentian lalu, Kades Ibran diberhentikan bukan karena kasus asusila, namun karena arogansi dan menimbulkan keresahan pada warga.
"Kami minta bapak Bupati untuk mempertimbangkan, karena masyarakat dan BPD Dusun Baru sudah mengajukan permohonan untuk diberhentikan secara permanen sesuai dengan SK yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu, dimana Kades akan diberhentikan permanen apabila masih mengulangi perbuatan yang sama," tegas Yoyon.
Untuk diketahui, aksi penyegelan kantor desa Dusun Baru dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.
Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
Ini merupakan puncak kekesalan setelah sebelumnya Kades dilaporkan merusak alat pamsimas, memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat .