Hasil Penelusuran Aset Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17, Terpidana Korupsi BOS Rp1,2 Miliar

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu sedang digiring Jaksa saat persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Tim penelusuran aset atau asset tracing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melacak harta kekayaan mantan Kepala dan Bendahara SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 Rp1,2 miliar.
Penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara Rp1,2 miliar.
Hasil penelusuran aset tidak menemukan harta kekayaan keduanya, sehingga alternatif lain adalah membebankan terdakwa pidana tambahan uang pengganti (UP) seperti amar putusan Majelis Hakim.
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, Melalui Kasi Barang Bukti Marjack Ravilo, SH, MH bahwa Imam Santoso dan Yudarlanadi tidak mampu kembalikan kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Ditertibkan Setelah Lebaran, Begini Tanggapan PKL Pasar Panorama
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka Serentak Besok
"Kita sudah mengonfirmasi bahwa kedua terpidana tidak sanggup untuk kembalikan sisa kerugian negara, sebab harta keduanya sudah tidak ada lagi, maka kami menelusuri aset terdakwa ini," ungkap Marjack pada RB 22 Maret 2025.
Ada dua cara untuk melakukan pengembalian kerugian negara pertama dari terpidana sendiri yang dengan sukarela mengembalikan uang pada negara.
Kedua dengan acara dirinya merelakan harta kekayaannya disita oleh negara kemudian dilelang oleh Jaksa hasil dari lelang akan disetor pada negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
"Untuk upaya pemulihan KN itu biasanya ada dua jika kedua cara yang digunakan itu sudah dilakukan maka tidak ada jalan lain hukuman subsidair dari pidana tambahan akan dijalankan," terang Marjack.
BACA JUGA:Reses, Rizkan Terima Keluhan Warga Soal LPG 3 Kg Langka
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Alur Mudik, Pemprov Batasi Lalu Lintas Kendaraan
Hal yang dijelaskan ini tadi sayangnya terjadi pada dua terpidana yang sudah menjalani hukumannya, sebab vonis dari pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Apa yang saya jelaskan mengenai pengembalian KN untuk terdakwa ini tadi terjadi pada terdakwa dengan begitu kedua terpidana ini harus menjalani hukuman pokok ditambah dengan hukuman subsidair yang ada," tutup Marjack.