Divonis Bersalah, Hukuman Berbeda, Eks Ketua Dewan Seluma Terdakwa Tukar Guling Lahan Nyatakan Banding

KELUAR: Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin terdakwa Tipikor tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma nampak keluar ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Usai empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma divonis bersalah oleh majelis hakim.

 Salah satu Penasihat Hukum terdakwa menyatakan upaya banding.

Sementara itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menyatakan untuk pikir-pikir.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rosnaini Abidin, Sapuan Dani, SH, MHum, mereka akan banding, untuk salah satu alasan banding adalah perkara ini tidak masuk dalam katagori pidana namun perdata.

Belum lagi perkara ini bukan kelalain dari terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, yang berdasarkan dakwaan bahwa kliennya tidak ajukan Paripurna saat penetapan tukar guling, memang berdasarkan aturan hak itu tidak perlu.

BACA JUGA: Perkara Korupsi Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, 3 Terdakwa Dituntut di Bawah 2 Tahun

BACA JUGA:Tingkatkan Wawasan Hukum, Wali Kota Ajak Lurah Ikuti Peacemaker Justice Award

"Atas putusan terdakwa kami menyatakan banding untuk alasan kami uraikan secara lengkap memori banding, tapi salah satunya perkara ini tidak masuk katagori pidana namun perdata," ungkap Sapuan Dani.

Sementara itu  JPU Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah lanjutan dalam perkara ini.

"Kalau kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum lanjutan," ungkap Gufron

Sebelumnya, putusan dibacakan Majelis  Hakim yang diketuai, Majelis Paisol, SH, MH pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Upacara Penutupan TMMD Semakin Dekat, Dandim 0407/Kota Bengkulu Pastikan Hasil Pengerjaan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Pastikan Pelaksanaan Porpov, KONI Agendakan Audiensi dengan Gubernur Bengkulu

Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan