Divonis Bersalah, Hukuman Berbeda, Eks Ketua Dewan Seluma Terdakwa Tukar Guling Lahan Nyatakan Banding

KELUAR: Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin terdakwa Tipikor tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma nampak keluar ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

Keempat terdakwa yakni  mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Keempatnya didakwa JPU merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.

Disampaikan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH bahwa keempat terdakwa dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp 19,5 miliar divonis bersalah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Temui BKN, Tindaklanjuti Pemblokiran NIP 33 ASN

BACA JUGA:Apresiasi Petugas Kebersihan, DPD REI Bengkulu Bersama Pemkot Salurkan Bantuan

Keempat terdakwa terbukti korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan sah dan menyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor," ungkap Paisol di muka persidangan 19 Maret 2025.

Berdasarkan pasal tersebut Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan pidana penjara serta denda dan pidana tambahan sebagi berikut.

Terdakwa Murman Effendi divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana denda Rp300 juta subsidair  2 bulan.

Selanjutnya terdakwa Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Kemudian terdakwa Mulkan Tajudin divonis bersalah selama 2 tahun 8 bulan denda  Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Serta terdakwa Djasran Harahap dihukum dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan denda  Rp300 juta subsidair 2 bulan.

"Putusan sudah dibacakan dan dipersiapkan jaksa dan juga PH untuk menempuh langkah hukum lanjutan, setidak tidaknya berfikir selama 7 hari ke depan," tutup Paisol.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Murman dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan 

Tag
Share