Kejari Lebong Koordinasi ke BPKP, Tanya Audit Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--fiki/rb
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis, 20 Maret 2024 mendatangi Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Tujuannya, untuk berkoordinasi terkait audit investigasi dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Kami sedang koordinasikan terkait audit yang sedang dilakukan BPKP,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH., MH, dikonfirmasi RB, Kamis siang, 20 Maret 2025.
Terang Robby saat ini belum ada yang bisa disampaikan ke publik. Sebab, audit tersebut masih berlangsung di BPKP. Secara hitungan kasar, tambah Robby, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini diatas Rp500 juta dari total pagu anggaran Rp1,1 miliar.
BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur Helmi Hasan Luncurkan Loker Merah Putih
BACA JUGA:Polres Lebong Siapkan 2 Pos Pengamanan dan Satu Pos Pelayanan Selama Operasi Ketupat Nala
“Kalau target kita selesai lebaran audit sudah tuntas,” ucapnya.
Setelah audit KN tuntas dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu, Kejari Lebong memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Paling lambat setelah lebaran (penetapan tersangka, red). Target kita tahun ini sudah disidangkan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Lebong, kasus ini berpotensi lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:TP PKK Kepahiang Bagikan Paket Sembako Ramadan di 8 Kecamatan
BACA JUGA:Jumat Bersih, Bupati Ingatkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan Disanksi
Mengingat, hampir 50 persen lebih dari total anggaran yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat di Dinas PUPR-P Lebong.
Dugaan korupsi itu dilakukan oknum pejabat tersebut dengan cara memanipulasi SPJ, sehingga anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-P Lebong bisa dicairkan. “Berkemungkinan lebih dari satu tersangka. Pastinya nanti setelah audit selesai,” tutupnya.