Info Penting Bagi Pegawai! Ada FWA, ASN Kepahiang Tetap Ngantor Senin

ASN Kepahiang saat mengikuti apel gabungan bersama bupati Kepahiang. Senin, 24 Maret hingga Kamis 27 Maret 2025 pekan depan ASN dan PPK Kepahiang tetap berkantor seperti biasa--Heru/RB

KORANRB.ID - Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) jelang hari raya Idul Fitri 2025 mulai 24-27 Maret 2025 dari pemerintah pusat, tak akan diterapkan Pemkab Kepahiang terhadap ASN dan PPPK.

Terhitung mulai Senin 24 Maret hingga, Kamis 27 Maret 2025 ASN dan PPPK tetap masuk kerja seperti biasanya. 

Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono menilai kebijakan FWA dianggap belum pas bila diberlakukan untuk ASN dan di Kabupaten Kepahiang.

"Kita tak menerapkan FWA, Senin nanti (24 Maret,red) ASN dan PPPK tetap ngantor. Ya, belum pas diterapkan, karena kalau sudah di rumah secara otomatis pekerjaan yang tertinggal," kata Sekda. 

BACA JUGA:Kampanye PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Bawaslu: Kepala Daerah dan DPRD Wajib Cuti

BACA JUGA:Pesan Bupati Fikri untuk Warga Rejang Lebong Soal Tertib Bayar Tagihan Listrik

ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang, diliburkan secara penuh mulai Jumat 28 Maret 2025 hingga sesuai jadwal cuti bersama sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya.

Yakni,  kalangan ASN mulai menjalani cuti bersama mulai  2 April - 7 April 2025 nanti. Sedangkan pada Senin, 31 Maret  2025 dan Selasa, 1 April 2025 merupakan Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Dengan adanya libur akhir pekan pada Sabtu 5 April dan Minggu 6 April 2025  maka kalangan ASN  dapat menikmati total enam hari libur berturut-turut.

"Mulai Senin nanti, hingga datangnya waktu libur nasional dan cuti bersama ASN dan PPPK kita minta tetap bekerja seperti biasa," tambah Hartono.

BACA JUGA:Berkas Perkara Mantan Gubernur Rohidin Mersyah P21, Persidangan Kemungkinan di Bengkulu

BACA JUGA:Info untuk Warga Kaur, Segini Besaran Zakat Fitrah

Ia mengingatkan, akan ada sanksi bagi ASN dan PPPK yang tak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab Kepahiang. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan FWA dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja menjelang perayaan Idul Fitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan