Berkas Perkara Mantan Gubernur Rohidin Mersyah P21, Persidangan Kemungkinan di Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah --Rakyat Bengkulu

KORANRB.ID - Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah dinyatakan lengkap (P21). 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Rohidin Mersyah kepada jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 21 Maret 2025. 

"Hari ini pelimpahan P21 perkara tersangka Rohidin Mersyah di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH MH. 

Aan juga menyampaikan 3 point penting.

BACA JUGA:Info untuk Warga Kaur, Segini Besaran Zakat Fitrah

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Pegawai Diwarning!

Pertama, perjalanan proses penyidikan ini berjalan secara lancar dan sederhana.

Kedua, selama penyidikan Rohidin mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.

Ketiga, ⁠penyidik bekerja secara terbuka dan objektif. . 

Ada kemungkinan besar persidangan digelar di PN Tipikor Bengkulu. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran 30 Anggota DPRD Seluma Terima THR, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Dibahas dalam Berbagai Agama! Berikut 4 Sungai Besar Timur Tengah

"Dengan P21 nya hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk di sidangkan yang insyallah akan sidang di Bengkulu. Terima Kasih," pungkas Aan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan