Kampanye PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Bawaslu: Kepala Daerah dan DPRD Wajib Cuti

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat --RIO/RB
KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan memastikan kepala daerah dan anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib mengajukan cuti terlebih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengatakan, bupati, wakil bupati, serta anggota DPRD umumnya merupakan kader partai politik.
Sehingga memungkinkan mereka untuk ikut serta dalam kampanye.
"Diperbolehkan kepala daerah, termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah, untuk ikut berkampanye. Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu beberapa hari sebelum kampanye dimulai," tegas Arif.
BACA JUGA:Pesan Bupati Fikri untuk Warga Rejang Lebong Soal Tertib Bayar Tagihan Listrik
BACA JUGA:Berkas Perkara Mantan Gubernur Rohidin Mersyah P21, Persidangan Kemungkinan di Bengkulu
Arif mengingatkan bahwa kepala daerah atau anggota DPRD yang tetap berkampanye tanpa mengajukan cuti dapat dikenakan sanksi.
Bahkan, keterlibatan mereka dalam kampanye tanpa izin bisa menjadi bahan laporan ke Mahkamah Konstitusi, terutama dalam proses sengketa hasil pemilihan.
"Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak jika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Apalagi, kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan," jelasnya.
Ketentuan mengenai izin kampanye bagi pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta pejabat negara lainnya dapat ikut berkampanye dengan memenuhi ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Info untuk Warga Kaur, Segini Besaran Zakat Fitrah
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Pegawai Diwarning!
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.