Balai Kemenperin Audit Surveilans Industri Pangan

FOTO: Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.--
KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian terus mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia untuk menerapkan standar industri hijau, yang tidak hanya bermanfaat bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.
Melalui prinsip keberlanjutan ini, Indonesia diyakini bisa mencapai target pengurangan emisi karbon dan pembangunan industri yang lebih hijau.
Dalam pelaksanaan industri hijau, perusahaan yang telah mendapat sertifikasi industri hijau, akan diaudit surveilans secara berkala untuk memastikan, memverifikasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan tetap konsisten dalam memenuhi prinsip-prinsip ramah lingkungan dan penerapan standar industri hijau yang berkelanjutan.
“Audit surveilans ini dilakukan sebagai salah satu tanggung jawab dari Kemenperin untuk memastikan bahwa perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi industri hijau tetap berkomitmen dan konsisten dalam implementasi prinsip-prinsip keberlanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Gandeng KP2MI, Kemenperin Buka Kesempatan Mahasiswanya Kerja di Luar Negeri
BACA JUGA:Kemenperin Usul Kebijakan Pemacu Utilitas Industri Pengolahan Kelapa
Kepala BSKJI menjelaskan, audit surveilans industri hijau ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi industri hijau tidak hanya memenuhi standar pada saat pertama kali sertifikasi diberikan, tetapi juga terus menerapkan praktik berkelanjutan yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Selain itu, audit surveilans ini juga berperan penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, serta diharapkan perusahaan dapat terus berinovasi dalam mengelola dampak lingkungan mereka,” ungkapnya.
Salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makassar telah melaksanakan audit surveilans I sertifikasi industri hijau di PT Nutrindo Bogarasa Flour Mills Division - Cilegon pada tanggal 26-27 Februari 2025.
Kegiatan audit surveilans tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan mengevaluasi berkala dari komitmen kinerja PT. Nutrindo Bogarasa Flour Mills Division – Cilegon dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan mendukung upaya pemerintah untuk mendorong penerapan prinsip industri hijau, khususnya di sektor industri pengolahan pangan yang diharuskan mematuhi standar industri hijau sesuai dengan amanat Permenperin Nomor 32 Tahun 2021.
BACA JUGA: Bupati Arie Pimpin Jumat Bersih, Cat Bundaran Arma
BACA JUGA:Guru Sertifikasi di Kabupaten Lebong Diminta Bersabar! TPG Masih Diproses
Audit yang dilakukan oleh BBSPJIHPMM Makassar difokuskan pada penilaian terhadap kepatuhan regulasi dan implementasi prinsip-prinsip industri hijau, “Proses audit ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab BBSPJIHPMM untuk memastikan bahwa PT. Nutrindo Bogarasa Flour Mills Division – Cilegon yang telah mendapatkan sertifikasi industri hijau tetap berkomitmen dan konsisten dalam implementasi prinsip keberlanjutan, sehingga mendorong perusahaan agar terus berinovasi meningkatkan kinerja lingkungan mereka,” tutur Kepala BBSPJIHPMM Makassar, Shinta Virdhian.
Dalam audit surveilans ini, tim auditor dari BBSPJIHPMM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem manajemen lingkungan yang diterapkan di PT. Nutrindo Bogarasa Flour Mills Division - Cilegon.