3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih
TERDAKWA: Tiga terdakwa dugaan korupsi DD Batu Tuggu, usai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Tipikor Bengkulu kemarin, Rabu (13/12). FIKI/RB --
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sukirman, I Ketut Adi Wijaya, SH, untuk UP yang dibebankan kepada terdakwa Sukirman, Iketut menilai masih terbilang cukup besar.
“Sebenarnya masih terbilang besar, namun mau gimana lagi. Karena klien saya sebagai penangungjawab disana (penanggungjawab pengguna anggaran DD, red),” tutupnya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
Untuk diketahui, sebelumnya, JPU Kejari Seluma menuntut terdakwa Sukirman dan Reswandi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. untuk Sukirman dibebankan UP sebesar Rp 12 juta. Untuk terdakwa Reswandi dikenakan UP sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk Rusdianto dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membebankan UP kepada Reswandi sebesar Rp 485 juta. Untuk diketahui, kerugian negara itu, timbul setelah adanya sejumlah kegiatan dan proyek yang diduga kuat fiktif dan dimarkup harganya.(eng