Pemdes Diminta Percepat Pengajuan Berkas DD/ADD

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, MSi. ABDI/RB--
Selain itu, Suradi juga mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai aturan agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada masalah hukum.
Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bertambah, DPRD Seluma Temukan 40 Terduga Honorer Siluman, di Pengumuman PPPK Tahap II
BACA JUGA:Kelulusan 13 Peserta PPPK Tahap II di Seleksi Administrasi Dibatalkan
Diketahui, Rejang Lebong memilki 122 desa yang tersebar di 15 kecamatan, sehingga dengan jumlah yang cukup banyak tersebut. Suradi khwatir pihaknya kewalahan apabila dilakukan secara serentak pengajuannya.
"Diharapkan seluruh desa dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga pencairan dana desa dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan," sampai Suradi.