ASN Pemkab Kaur Dilarang Libur Duluan

Sekda Kaur. RUSMANAFRIZA/RB--

KORANRB.ID - Hanya tinggal menghitung hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan mendapatkan libur panjang di hari Raya Idul Fitri 1446 hijrah. 

Jika melihat dari kalender, libur akan di mulai pada hari Jumat tanggal 28 Maret mendatang bertepatan dengan cuti bersama nyepi.

Sedangkan untuk cuti bersama lebaran akan dilakukan sejak tanggal 2 Maret sampai dengan 7 Maret mendatang.

Kendati demikian, ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur sangat di larang untuk duluan libur tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:PKL di Sepanjang Pasar Pagi Kepahiang Coba Kembali Direlokasi, Berhasil?

BACA JUGA:Membentuk Akar Rimpang! Berikut 5 Fakta Unik Tanaman Rose of Siam

Apabila ada ASN yang duluan libur, apalagi tanpa ada keterangan yang jelas maka akan di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM 

"Sebelum libur yang telah ditetapkan, maka tidak boleh ada ASN yang libur duluan. Selesaikan tugas sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," sampai Sekda. 

Sekda juga meminta setelah libur nanti, tidak ada ASN yang nambah libur.

BACA JUGA: Hari Keempat Padli Belum Ditemukan, Personel hingga Armada Ditambah

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD HD Manna Pastikan Minta Bebas, 2 Terdakwa Lain hanya Minta Keringanan

Terutama jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas sebagaimana yang telah ditetapkan, apabila ada yang nambah libur lebaran maka jelas akan ada tindakan tegas yang akan di ambil terhadap ASN tersebut. 

"Begitupun saat sudah libur nanti, tidak ada yang boleh nambah libur. Kedisiplinan adalah hal yang paling utama di terapkan sebagai seorang ASN," terang Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan