Jaksa Kebut Pemanggilan Ulang ASN Setwan Kaur, Sebelum Lebaran Tuntas

Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur saat menggeledah Sekretariat DPRD Kaur. --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Untuk mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mempercepat proses pemanggilan ulang saksi-saksi di seputaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
Seperti yang diketahui, terakhir total ada 70 orang saksi yang telah di panggil ulang.
Diantaranya adalah 37 orang tenaga honorer dan sisanya ASN Setwan Kaur, namun ternyata pemanggilan ulang ASN di Setwan Kaur belum selesai terutama pada bagian unsur pimpinan atau pemangku jabatan di Setwan Kaur.
"Progres terbaru, kita kebut pemanggilan ulang ASN Kaur untuk dimintai keterangan. Target sebelum lebaran pemanggilan terhadap seluruh ASN Setwan Kaur yang terlibat dalam perjalan dinas sudah selesai," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.
BACA JUGA:Hari Kelima Pencarian di Sungai, Fadhli Pelajar SD Kota Bengkulu yang Tenggelam Belum Ditemukan
BACA JUGA:Kawal Kerja Pansus PT ABS dan PT Jatropha Solution di DPRD Bengkulu Selatan
Disampaikannya, setelah pamanggilam ulang ASN selesai maka tim penyidik akan lanjut memanggil para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024.
Hal ini juga untuk kepentingan penyidikan, mengingat dalam kegiatan perjalan dinas para anggota dewan juga ditemukan Kerugian Negara' (KN) hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selesai ASN, pemanggilan terhadap para anggota dewan segera akan kita lakukan. Berkas pemanggilan juga sedang kita persiapkan," ucapnya.
Tidak hanya anggota dewan, yang menjadi target pemanggilan tim penyidik selanjutnya adalah pihak travel yang bekerjasama dalam melakukan kegiatan perjalan dinas.
BACA JUGA:Menilik 5 Objek di Langit yang Sering Kali Disalahpahami sebagai UFO
Sebagaimana yang telah ditemukan sebelumnya, bahwa ada modus pemberian fee antara pihak travel dan pemegang atau pelaksana kegiatan untuk menjalankan kegiatan perjalan dinas fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah.
"Semua yang terlibat pasti akan kita panggil, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini," tegasnya.