Jaksa Kebut Pemanggilan Ulang ASN Setwan Kaur, Sebelum Lebaran Tuntas

Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur saat menggeledah Sekretariat DPRD Kaur. --Rusman Aprizal/RB
Bobbi mengaku hingga saat ini, yang paling jadi fokus utama dari tim penyidik saat ini adalah penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas terbukti dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan.
Akan tetapi, proses penghitungan ulang memang memakan waktu yang cukup lama karena BPKP memang tidak bisa mempercepat penghitungan lantaran banyaknya job.
"Penghitungan ulang KN, juga masih belum selesai. Karena ada beberapa kendala, dan prosesnya memang harus benar-benar detail," sebutnya.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan dengan Mudah
BACA JUGA:BPBD Pastikan Posko Tetap Operasi Selama Libur Lebaran
Ditambahkannya, untuk sementara hasil penghitungan KN versi dari penyidik timbul yakni sebesar Rp 4,8 miliar, itu diluar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
BACA JUGA:Layanan SIM di Polres Bengkulu Tengah Ditutup 28 Maret Hingga 7 April, Beroperasi Kembali 8 April
BACA JUGA:Harap Bersabar, Nomor Induk PPPK dan CPNS Bengkulu Tengah Sedang Diproses
Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.