Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Penetapan Tersangka Ditarget Usai Lebaran, Sidang Tahun Ini

Ruangan BM Dinas PUPR-P Lebong saat digeledah Kejari Lebong. --fiki/rb
KORANRB.ID – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kasus yang berada di lingkaran Bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, saat ini masih didalami Kejari Lebong.
Total anggaran yang sedang diselediki saat ini Rp1,1 miliar.
Estimasi sementara berdasarkan perhitungan kasar Penyidik Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Lebong, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan dengan Mudah
BACA JUGA:BPBD Pastikan Posko Tetap Operasi Selama Libur Lebaran
Sebelumnya Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, menegaskan, kasus ini harus tuntas ditangani tahun ini dan harus segera disidangkan.
“Kita targetkan setelah Lebaran penetapan tersangka, disidangkan Tahun ini,” ucap Kajari Lebong.
Dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, mengaku belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, karena pihaknya masih menunggu hasil audit KN yang sedang ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Jika audit itu selesai, maka penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.
BACA JUGA:Layanan SIM di Polres Bengkulu Tengah Ditutup 28 Maret Hingga 7 April, Beroperasi Kembali 8 April
BACA JUGA:Harap Bersabar, Nomor Induk PPPK dan CPNS Bengkulu Tengah Sedang Diproses
“Kita tunggu dulu audit tuntas, Minggu kemarin kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Mereka masih bekerja,” kata Robby, Minggu, 23 Maret 2025.
Robby mengaku, saat ini Penyidik Pidsus juga terus bekerja untuk mendalami kasus ini. Saksi-saksi terus dilakukan pemanggilan, untuk mendalami kasus ini.