Posko Pengaduan THR Dibuka Hingga 1 Bulan Setelah Lebaran

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko ini akan dibuka hingga satu bulan setelah Idul Fitri, untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mencicil.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, yakni pada 24 Maret 2025, apabila Hari Raya jatuh pada 31 Maret 2025.  

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Jalur Mudik, Pemprov Batasi Lalu Lintas Kendaraan

“Kita ingatkan pada para perusahan yang ada di Kota Bengkulu untuk membayar THR karyawan masing-masing sebelum hari raya Idul Fitri,” Ungkap Firman pada RB 23 Maret 2025.

Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR, pekerja dapat segera mengajukan laporan ke posko pengaduan yang telah disiapkan.

"Kami telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan dan melakukan sosialisasi agar aturan ini dipatuhi," ujar Firman Romzi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.  

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Bupati Arie Gelar Pasar Murah Serentak di 5 Kecamatan

Saat ini, tercatat ada lebih dari 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, 807 perusahaan memiliki lebih dari 10 karyawan, sementara 1.212 lainnya memiliki kurang dari 10 karyawan.  

"Untuk memastikan kepatuhan, kami akan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan.

Selain itu, tim khusus juga sudah dibentuk guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan