100 Tenaga Kerja di PHK, Disnaker Bengkulu Utara Terbitkan ' 'Pesangon' JKP

Sebanyak 100 tenaga kerja di Bengkulu Utara dilakukan pemutusan hubungan kerja dalam beberapa bulan belakangan ini. --

KORANRB.ID – Sebanyak 100 tenaga kerja di Bengkulu Utara dilakukan pemutusan hubungan kerja dalam beberapa bulan belakangan ini. 

Selain mereka mendapatkan uang pesangon dari perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara juga memberikan rekomendasi mereka yang dipecat tersebut mendapatkan “pesangon” dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminjan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino menerangkan jika 100 orang tenaga kerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja tersebut mayoritas adalah mereka yang bekerja di sektor perusahaan perkebunan. 

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi juga sudah melakukan telaah terkait persyaratan pencairan program JKP tersebut. 

BACA JUGA:Mengapa Kelinci Lebih Suka Melompat daripada Berjalan? Berikut 4 Faktanya!

“Diantaranya adalah terkait persyaratan lama keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan tertib iuran masing-masing Anggota,” terangnya. 

Pekerja yang mendapatkan tatus pemutusan hubungan kerja tersebut akan mendapatkan semacam “pesangon” dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Mereka akan mendapatkan masig-masing dana sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan terhitung gaji terakhir dari. 

Maka dengan rekomendasi tersebut masing-masing tenaga kerja tersebut bisa mengajukan pembayaran dana ke BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Lebong Diberi Target PKG 90 Persen Tahun Ini

“Besarannya cukup mlumayan untuk membantu tenaga kerja yang terkena PHK tersebut, tertuama untuk membuka usaha. Besarannya tentu sesuai dengan besaran gaji masing,” terangnya. 

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga sudah melakukan pemeriksaan terakit dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan-perusahaan. 

Hal ini dalam rangka memastikan jika hak mereka sebagai tenaga kerja tetap dibayarkan oleh perusahaan, tertuama pesangon. 

“Sehingga tenaga kerja yang diberhentikan tersebut selain mendapatkan pesangon dari perusahaan, juga mendapatkan dana dari program JKP,” pungkas Sutrino.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan