21 CJH Mukomuko Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya

Sebanyak 21 calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Mukomuko, menunda keberangkatan ke tanah suci--Firmansyah

KORANRB.ID - Sebanyak 21 calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Mukomuko, menunda keberangkatan ke tanah suci.

Penyebabnya dikarenakan faktor kesehatan dan finansial. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko, Widodo SH.I Sebanyak 21 CJH yang menunda keberangkatan ini dikarenakan faktor internal CJH.

“Sebanyak 21 CJH menunda keberangkatan, untuk alasan ada beberapa faktor, mulai dari kondisi kesehatan hingga faktor finansial. Sudah disampaikan ke kami secara resmi,"kata Widodo

Widodo menjelaskan, untuk kuota CJH di Mukomuko terdiri sebanyak 167 orang, namun dengan adanya yang menunda keberangkatan ini. Panitia haji akan menggunakan CJH yang masuk daftar tunggu atau kuota cadangan untuk memenuhi 167 jumlah CJH tersebut.

BACA JUGA:Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya

“Jadi dengan adanya penundaan keberangkatan ini, sesuai dengan juknis, kita mengutamakan pengabungan suami isteri, usia lanjut, kemudian pendamping usia lanjut. Kalau nanti masih ada tersisa lagi akan diisi oleh nomor urut selanjutnya, dengan menggunakan kuota cadangan, untuk memenuhi kuota kita sebanyak 167 orang,”terang Widodo.

Widodo juga menjelaskan, untuk tahapan saat ini, CJH masih melakukan pelunasan biaya haji bagi yang sudah keluar Istithaah dari Dinas Kesehatan. Kemenag juga sudah melaksanakan manasik haji satu kali, sebelum bulan ramadan kemarin.

“Saat ini sedang tahap pelunasan biaya haji, bagi yang sudah keluar istithaah dari Dinas Kesehatan, untuk manasik baru sekali dilakukan sebelum bulan ramadan, dan sesudah lebaran akan kita agendakan lagi,” jelas Widodo.

Selain itu, Widodo juga mengatakan untuk manasik yang dilakukan setelah Idul Fitri 1446 H di tingkat kecamatan. Akan dilakukan sebanyak 8 kali, dan nanti ditambah satu kali manasik tingkat Kabupaten.

“Setelah Idul Fitri 1446 H nanti akan dilakukan manasik kembali sebanyak 8 kali di tingkat kecamatan, ditambah satu kali di tingkat Kabupaten,” tutup Widodo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan