Pemkab Bengkulu Tengah Terapkan Sistem Kerja WFO, WFH dan WFA

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mulai Selasa, 25 Maret 2025 menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO), Work From Home dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP. 

Ia mengatakan, Selasa, 25 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025, sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah sudah dibagi menjadi 3 yakni dengan sistem WFH, WFA dan WFO. 

Untuk WFH, ASN akan bekerja dari rumah, WFO ASN akan bekerja dari kantor atau datang ke kantor seperti biasanya dan WFA ASN bisa bekerja dari mana saja. Bisa bekerja dari mana saja artinya apabila ada ASN yang sudah mudik duluan, namun ASN tersebut harus tetap menyelesaikan pekerjaannya. 

BACA JUGA:Terima Keluhan Guru PPPK, Pemprov Bengkulu Godok Skema Penyetaraan Hak

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Minta Pembayaran Gaji Honorer Sebelum Idul Fitri

“WFA ini diberlakukan bagi ASN yang akan mudik duluan. Meski mudik, ASN tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya. Untuk itu Pemkab Bengkulu Tengah menerapkan WFA,” jelasnya.

Untuk pembagian tugas WFA, WFH dan WDO, akan diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Dalam menentukannya, Bupati meminta Kepala OPD bisa lebih selektif dan bijak, jangan sampai mengganggu kinerja OPD itu sendiri. 

Khusus ASN yang ingin bekerja dengan sistem WFA, ASN yang bersangkutan harus menyampaikan pengajuan WFA kepada kepala OPD. Selanjutnya para Kepala OPD yang akan langsung melaksanakan sistem WFA.

BACA JUGA:425 Paket Ramadan Disalurkan Baznas Kepahiang

BACA JUGA:21 CJH Mukomuko Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya

“Nantinya, pembagian tugas dari para ASN ini dilakukan oleh kepala OPD masing-masing, mana yang WFO, WFH dan mana yang WFA. Yang pasti saya minta Kepala OPD bisa lebih selektif,” kata Bupati.

Khusus OPD yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk benar-benar memperhatikan dalam menentukan sistem kerja WFA, WFO dan WFH. Ia meminta jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapatkan pelayanan selama 3 hari ini.

“Meskipun sudah ada penerapan kerja WFH dan WFA, namun untuk pelayanan dari OPD harus tetap menjadi perhatian dan diutamakan. Jadi untuk OPD yang memberikan pelayanan publik harus memperhatikan hal ini,” tutup Rachmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan