Bupati Benteng Larang ASN Gunakan Mobnas Untuk Mudi, Ketahuan Sanksi Menanti

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran. --Jeri Yasprianto

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran. Apabila ketahuan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menegaskan, tidak ada ASN di Bengkulu Tengah yang menggunakan Mobnas untuk mudik.

Mobnas hanya bisa dipakai untuk melayani masyarakat dan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kita membeli Mobnas tersebut dari uang rakyat, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya saya menegaskan ASN tidak boleh menggunakan Mobnas untuk Mudik,” tegasnya.

BACA JUGA:6 Titik Rawan Longsor di Liku Sembilan, Pengendara Jangan Dulu Lewat Saat Turun Hujan

Rachmat mengatakan, ia akan membuat surat edaran (SE) terkait kebijakan ini. Ia meminta kepada semua ASN untuk taat dan patuh terhadap ketetapan ini dan jangan ada yang melanggar.

Sebab apabila ada yang melanggar dan ketahuan masih menggunakan Mobnas untuk mudik, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. 

"Kalau ada yang melanggar, pasti kita beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap ASN bisa taat dan patuh terhadap aturan ini," Demikian Rachmat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan