Batas Akhir LHKPN Pejabat Rejang Lebong Tinggal 6 Hari Lagi, Terlambat Bisa Kena Sanksi

APEL: Pejabat eselon II di jajaran Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin.-foto: abdi/koranrb.id-

"Tapi saya yakin hari ini sudah bertambah jumlahnya. Kami juga terus mengingatkan mereka," beber Maria.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, pejabat di Rejang Lebong diminta segera melaporkan harta kekayaannya agar terhindar dari sanksi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Pelaporan LHKPN ini paling lambat tanggal 31 Maret ini, jadi para ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang belum lapor harap segera melapor," imbau Maria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan