Jelang Libur Lebaran, Pengelola Wisata Diminta Perhatikan Standar Keselamatan

RAMAI: Pengunjung objek wisata Mukomuko pada saat libur hari besar. FIRMANSYAH/RB--

Karena sudah selayaknya pelaku usaha membantu menjaga nama baik pariwisata di Mukomuko, sehingga tidak diragukan oleh masyarakat untuk berkunjung. 

Apalagi standar keamanan pariwisata ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Kami sangat terbuka dan tidak melarang pelaku usaha wisata untuk mengembangkan potensi yang dimiliki daerah, namun harus tetap menjaga dan memberikan kesan baik bagi pengunjung yang datang ke Mukomuko,” ujarnya.

Lanjut Novria, Pemkab Mukomuko akan selalu mendukung pengembangan potensi wisata yang dilakukan pelaku usaha, baik dengan membangun sarana dan prasarana yang dapat membuat pengunjung nyaman.

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Ditutup, 47 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

BACA JUGA:ADD Cair, 148 Pemdes Mukomuko Akhirnya Terima Gaji

Maka dari itu Pemkab Mukomuko saat ini mulai mewajibkan setiap usaha khususnya tempat wisata wajib mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak mengabaikan ketetapan pemerintah.

“Tempat wisata wajib punya standar penyelamatan. Terkait penegakan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan kami bersama penegak Peraturan daerah (Perda) akan melakukan pengecekan tempat-tempat wisata yang memiliki resiko tinggi terkait standar keamanan nantinya,” jelasnya.

Selain itu Novria juga meminta pengunjung wisata libur Lebaran untuk selalu hati-hati dan waspada saat berlibur nantinya. 

Serta selalu memastikan anggota keluarga yang perlu pengawasan untuk selalu diperhatikan.

“Kami juga ingatkan pengunjung untuk selalu berhati-hati, serta mengawasi anggota keluarga yang masih kecil agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan