JPU Siapkan Tuntutan 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan

DISUMPAH: Dua terdakwa perkara Tipikor Dana Kompensasi TKA Benteng sedang diambil sumpahnya sebelum persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Bukan hanya itu pihaknya juga akan mempertimbangkan bahwa terdakwa belum memulihkan KN dari perbuatan keduanya, yakni mereka telah merugikan negara hingga Rp1,7 miliar lantaran telah memanipulasi rekening TKA hingga negara merugi.

"Untuk para terdakwa yang telah mengakui perbuatannya salah akan kami catat dalam pertimbangan kami, dan juga untuk terdakwa yang belum pulihkan KN otomatis juga akan kami cacat dalam pertimbangan kami," terang Rianto.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang kliennya sudah akui perbuatan mereka salah dan juga mereka sudah meminta maaf atas hal itu.

BACA JUGA:323 Peserta Seleksi Paskibra Bengkulu Utara Akan Dites CAT

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Buka Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

"Klien kita sudah mengakui kesalahannya semoga hak itu bisa menjadi pertimbangan jPU dan majelis hakim," tutup Endah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan