JPU Siapkan Tuntutan 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan

DISUMPAH: Dua terdakwa perkara Tipikor Dana Kompensasi TKA Benteng sedang diambil sumpahnya sebelum persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Usai sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019, dengan agenda keterangan terdakwa berlangsung, Kamis, 20 Maret 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pertimbangan keterangan terdakwa yang telah mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Dua terdakwa yakni mantan pejabat di Disnakertrans Bengkulu Tengah, terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi adalah terdakwa yang terseret dalam perkara ini.

Selain keduanya telah mengakui kesalahannya mereka juga memberikan catatan, untuk rumusan jaksa dalam menyusun tuntutan.

BACA JUGA:Ingat! Wisatawan Dilarang Mandi di Pantai Panjang

BACA JUGA:Broker Proyek Ungkap Serahkan Uang, Eks Kadis Pertanian Cabut Keterangan, Hakim PH Soroti Perhitungan BPKP

Yakni mereka meminta maaf atas kesalahannya tapi ada juga hal yang turut menjadi catatan jaksa yakni mereka belum memulihkan kerugian negara (KN) secara penuh.

Sebab KN yang baru dibayarkan kisaran Rp781 juta dari total KN sebesar Rp1,7 miliar.

Disampaikan JPU Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH bahwa pada waktu dekat mereka akan melakukan sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam berkas tuntutan yang dirumuskan nanti akan meminta fakta persidangan yang ada untuk menjadi pertimbangan.

"Kami sudah mulai menyusun tuntutan untuk perkara Tipikor Dana Kompensasi Tenaga kerja asing di Disnakertrans Benteng, dalam rumusan itu kami memiliki pertimbangan sendiri dan pertimbangan tersebut kami ambil saja satunya dari fakta persidangan," ungkap Rianto.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sukses Selenggarakan Mudik Gratis, Sekda: Ke Depan Kita Buat dari Luar ke Bengkulu

Rianto melanjutkan bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf di muka persidangan dan itu akan dicatat dalam pertimbangan merumuskan tuntutan.

Tag
Share