Caleg Masih Pasang APK di Lahan TNI AU

APK: Berbagai baliho milik caleg dan partai politik masih dipasang di kawasan lahan milik TNI AU Padang Panjang, Kota Manna, Bengkulu Selatan. FOTO: RIO/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Alat peraga kampanye (APK) milik caleg dan parpol berbentuk baliho dengan berbagai ukuran masih terpasang di kawasan lahan TNI Angkatan Udara (AU), Padang Panjang, Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS). Padahal kawasan ini dilarang oleh Bawaslu untuk dipasang baliho bagi peserta Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Kota Manna, Yon Maryono mengatakan, wilayah TNI AU termasuk zona dilarang kampanye. Namun tetap saja banyak parpol dan caleg memasang APK di kawasan tersebut. 

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan komitmen para peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye. “Sudah kami surati, kami ingatkan calon DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD RI. Bahkan partai politik,” kata Yon.

BACA JUGA:Gagasan Gubernur Rohidin Mersyah : Kolaborasi Lintas Generasi

Hanya saja, peringatan yang disampaikan lembaga pengawas pemilu wilayah Kota Manna ini belum digubris oleh peserta pemilu. Oleh sebab itu, Yon berharap dalam waktu dekat ada tindakan dari caleg dan parpol untuk melepas secara mandiri APK yang memenuhi jalan di Padang Panjang. 

“Nanti kami copot paksa, kami sudah menjalankan prosedur dan mekanisme yang sesuai aturan,” sampai Yon.

BACA JUGA:Guru Belum S-1 di Desa-desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Khusus Bagi Sudah Lama Mengabdi

Sebelumnya, Bawaslu BS menerima laporan dari TNI AU terkait APK yang memenuhi jalan di simpang Padang Panjang. 

Komisioner Bawaslu BS M Arif pun telah memerintahkan agar Panawascam Kota Manna untuk bertindak terhadap APK yang dipasang di zona dilarang kampanye.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan