Guru Belum S-1 di Desa-desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Khusus Bagi Sudah Lama Mengabdi
TERTIB: Sejumlah guru di Kabupaten Seluma saat melakukan pengambilan SK PPPK.--
JAKARTA, KORANRB.ID – Kabar baik bagi para guru di Indonesia. Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait pengangkatan guru-guru yang telah lama mengabdi di daerah, namun belum sarjana, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, banyak guru-guru di desa-desa yang selama ini belum mengantongi gelar sarjana. Mereka mengabdikan diri mendidik anak-anak di daerah begitu lulus SMA.
BACA JUGA:Mobil BUMDes Hilang, Kades dan Pengurus BUMDes Dipanggil
Meski sudah mengabdi puluhan tahun, sayangnya mereka sulit mendapatkan kesejahteraan lebih. Sebab, mereka tak bisa diangkat menjadi ASN karena syarat minimal pendidikan belum terpenuhi.
BACA JUGA:BKN Mulai Lakukan Perangkingan, Berikut Besaran Gaji Guru PPPK
”Tapi pengabdiannya sudah sangat lama di desa-desa. Ini yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya saat ditemui usai acara ASN Culture Fest di Jakarta, Kamis (14/12).
Oleh sebab itu, dirinya telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hal ini. Termasuk, soal rencana seleksi calon ASN (CASN) secara umum di tahun depan.
BACA JUGA:PPPK Belum Jadi Solusi, Hingga 2025, Pensiunan Capai 100 Guru Pertahun
Rencananya, untuk bisa mengakomodir para pahlawan tanpa tanda jasa ini, Anas akan menerbitkan peraturan MenPANRB (permenpanrb) baru. Yang nantinya bakal memuat aturan soal afirmasi khusus bagi para guru-guru ini.
”Kami akan laporkan total jumlah finalnya. Setelah mendapat arahan dari bapak Presiden nanti, permenpan akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa,” paparnya.
BACA JUGA:Bupati Mian Janjikan Kesejahteraan Guru
Sebetulnya, kata dia, kebijakan ini bukan barang baru. Pihaknya telah membuat afirmasi serupa khusus di Papua. Karena minimnya guru di sana akhirnya banyak warga yang meski belum sarjana sudah mengajar di satuan pendidikan jenjang SD hingga SMP.
BACA JUGA:Bayar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp 800 Ribu/Bulan, Disanksi
”Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru (karena minim peminat penugasan, red), termasuk juga di SD-SD, SMP. (Karenanya, red) Kita beri afirmasi khusus di Papua,” tuturnya. Lalu, lanjut dia, hanya karena tidak sarjana mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Padahal sudah mengajar puluhan tahun.