Selain THR, ASN Kepahiang Juga Menerima TPP 2 Bulan

TPP: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, selain terima THR juga menikmati TPP selama 2 bulan.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Pemberian TPP setiap bulan dinilai berdasarkan aspek produktivitas dan aspek disiplin kerja.
TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sedangkan THR, besarannya adalah 1 bulan gaji berdasarkan lima komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Lalu, ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah