Selain THR, ASN Kepahiang Juga Menerima TPP 2 Bulan

TPP: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, selain terima THR juga menikmati TPP selama 2 bulan.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Kantong ASN Pemkab Kepahiang semakin tebal. Selain Tunjangan Hari Raya (THR), mereka juga menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan (Januari dan Februari).
THR maupun TPP, sudah disalurkan langsung ke rekening masing-masing ASN sejak pekan lalu.
"Alhamdulillah, TPP untuk 2 bulan sudah masuk," kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. Beda dengan THR, ada syarat tambahan bagi ASN Kepahiang yang ingin mencairkan TPP. Yakni, mereka wajib menyertakan juga bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ya, aturan ini sendiri telah diberlakukan Pemkab Kepahiang sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Kepahiang melalui Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, disebutkan SE diluncurkan untuk optimalisasi pajak daerah dan indikator peningkatan pajak daerah dan penagihan piutang pajak daerah memenuhi monitoring Center For Prevention koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (MCP Korsupgah) KPK RI wilayah 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Penyaluran Beras SPHP di Bengkulu Utara Akan Dihentikan H-2 Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Randis Untuk Mudik Lebaran Tunggu Putusan Bupati Mukomuko
"Kita telah menerapkan syarat lunas PBB untuk pencairan TPP," ujar Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amarullah, SE, M.Ap.
Untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR PNS dan PPPK, Pemkab Kepahiang telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp18,7 miliar.
Adapun besaran TPP bagi ASN, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.
Untuk penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah.
Sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, ada 2 aspek yang dapat membuat TPP menjadi naik atau tidak. Yakni, 40 persen dari kehadiran dan 60 persen dari kinerja.
BACA JUGA:Imam Masjid dan Tokoh Agama Terima Honor, Bupati: Peran Tokoh Agama Sangat Besar
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Dewan Komitmen Realisasikan Aspirasi Masyarakat