Masih Lemah, Tegakan Hukum Perambahan Hutan Mukomuko!

Kawasan hutan yang berubah fungsi di Mukomuko.--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Penegakan hukum alih fungsi kawasan hutan negara yang ada di Mukomuko oleh penyelenggara terkesan masih lemah.

Meskipun sudah terang-terangan terjadi perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, namun sampai saat ini belum ada titik terang penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ketua Koalisi Masyarakat Menggugat (KRM) Bengkulu Junaidi S.Ap mengatakan, masyarakat harus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menyelesaikan persoalan perambahan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal yang sudah menahun ini dapat diselesaikan.

Jangan sampai oknum-oknum yang diduga mantan anggota DPRD aktif dan non aktif yang menguasai kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal tetap tenang dengan usahanya yang jelas-jelas melanggar hukum. 

BACA JUGA:Berkas Selesai, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kaur

BACA JUGA:Messi Bikin Inter Miami Semakin Kaya, Pendapatan Naik Berkali-Kali Lipat

“Meskipun kita tahu yang tau batas kawasan hutan siapa, yang punya kewenangan juga siapa. Namun ada baiknya kita tetap sedikit mempercayai mereka dapat menyelesaikan perkara ini,” sampai Junaidi.

Meski demikian masyarakat diminta tidak ikut menggarap kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sebab kerusakan ekosistem akan hutan sangat dampaknya buruk bagi masyarakat Mukomuko, dalam waktu yang cukup panjang.

Selain itu tidak adanya keseriusan menyeret pelaku-pelaku pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit ke hadapan hukum oleh penyelenggara negara. Bukan menjadi dasar membuat warga Mukomuko main hakim sendiri.

BACA JUGA:Mendag Busan Pantau Harga dan Pasokan Bapok Sepekan Jelang Lebaran

BACA JUGA:2 Negara Asia Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Buka Peluang: Berikut Hitung-hitungannya

“Kita berharap masyarakat tidak semakin memperkeruh suasana. Dengan ikut-ikuta membuka kawasan hutan. Serta bertindak anarkis membakar atau mengusir orang-orang yang diduga membuka kebun sawit dikawasan hutan. Meskipun tidak ada tindakan tegas dari Penyelenggara  negara terhadap kasus ini,”kata 

Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menyampaikan, penanganan alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntakan lain secara ilegal merupakan permasalahan serius, yang harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan