Masih Lemah, Tegakan Hukum Perambahan Hutan Mukomuko!

Kawasan hutan yang berubah fungsi di Mukomuko.--firmansyah/rb

Sebab selain setiap orang dituntut untuk menjaga kelestarian hutan, kebutuhan lahan yang semakin berkurang untuk berusaha juga menjadi sesuatu yang harus dipertimbangkan. Karena terus bertambahnya populasi manusia, sementara ketersedian lahan tidak bertambah.

“Pemerintah harus segera merumuskan, bagaimana ekosistem dapat lestari, dan masyarakat masih bisa mendapatkan dengan keuntungan menjadi kelestarian kawasan hutan. Sebab jika dibiarkan begitu saja, lambat laun bencana besar akan mengintai banyak pihak,”katanya.

BACA JUGA:Pelaku Industri Masih Optimis di Tengah Kontraksi Ekonomi

BACA JUGA:Gugatan Mantan Bupati Seluma Ditolak, Pemda Seluma Dapat Kepastian Hukum

Hefri juga menyampaikan, dampak kerusakan kawasan Hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia. 

Akan selalu menghantui masyarakat penyanggah kawasan hutan.

Terkait pengelolaan kawasan hutan agar tetap lestari dengan menguntungkan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sudah banyak menyiapkan program-program yang sebenarnya bisa diusulkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Banyak sebenarnya program bagus untuk menjaga kawasan hutan ini, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), Perhutanan Sosial (PS), begitu juga pemanfaatan kawasan hutan jasa lingkungan, dan masih banyak program lainya. Namun tetap saja jika pemerintah daerah melek dan serius ingin menyelesaikan perkara tersebut,”bebernya.

BACA JUGA:Manajemen Bencoolen Mall Bagikan 150 Paket Sembako Untuk Warga, Salah Satu Program CSR

BACA JUGA:Ratusan Warga Asal Bali Pawai Ogoh-ogoh Sambut Nyepi

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sialoho S.HuT mengakui, meskipun sudah lebih dari satu kali mendampingi pihak kepolisian untuk melihat kebun sawit yang didalam kawasan hutan.

Namun KPHP Mukomuko belum mendapatkan informasi, yang mengarah ke indentitas pemilik kebun sawit ilegal tersebut dan berapa luas hutan yang telah dirambah.

Maka dari itu secara pastinya KPHP Mukomuko juga tidak tau. Namun kalau adanya kebun sawit ilegal masuk ke kawasan hutan negara di Mukomuko memang benar. Sudah lebih dari setengah kawasan hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal.

“Kami belum ada mendapatkan informasi dari pihak kepolisian apakah sudah mengantongi nama pelaku. Tapi kalau kebun sawit ilegal memang banyak yang berada didalam kawasan hutan tersebut,”sampai Aprin.

BACA JUGA:Astra Motor Sosialisasi ke SMKN 1 Kota Bengkulu, Pelopor Keselamatan Dalam Berkendara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan