Aniaya Istri Hingga Patah Bahu, Warga Kinal Diringkus

Diringkus: RE pelaku penganiayaan Isti saat diringkus Satreskrim Polres Kaur. IST/RB--

Kasat menambahkan, keterangan AF kekerasan yang dilakukan RE baru pertama kali dilakukannya. Atas kejadian ini, AF harus mendekam di sel Mapolres Kaur. Ia dijerat Undang-undang RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Cicilan Bank Belum Lunas, Korban Berharap Uang Kembali

"Sekarang berkas nya sudah lengkap, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu sidang lagi," pungkas Kasat. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan