Aniaya Istri Hingga Patah Bahu, Warga Kinal Diringkus
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 15 Dec 2023 - 23:25
Diringkus: RE pelaku penganiayaan Isti saat diringkus Satreskrim Polres Kaur. IST/RB--
Kasat menambahkan, keterangan AF kekerasan yang dilakukan RE baru pertama kali dilakukannya. Atas kejadian ini, AF harus mendekam di sel Mapolres Kaur. Ia dijerat Undang-undang RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Cicilan Bank Belum Lunas, Korban Berharap Uang Kembali
"Sekarang berkas nya sudah lengkap, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu sidang lagi," pungkas Kasat. (cil)