Tiga Tahun Beruntun Target Pajak Tercapai

SAMPAIKAN: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.--IST/RB

JAKARTA, KORANRB.ID – Kinerja penerimaan pajak mampu tumbuh positif di tengah penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.739,84 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 101,3 persen dari target awal APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun.

”Tahun 2023 menjadi tahun ketiga penerimaan pajak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  Pada saat yang sama, lanjut dia, pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi membawa penerimaan pajak kembali mencatat Buoyancy Pajak di atas 1. ”Melanjutkan keberhasilan yang sama pada 2021 dan 2022,” imbuhnya.

BACA JUGA:KPU Dalami Temuan PPATK, Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan untuk Kampanye

Hanya saja, jika mengikuti revisi target APBN 2023 senilai Rp 1.818,2 triliun, realisasi penerimaan pajak baru 95,7 persen. Sebagai informasi, target penerimaan pajak telah direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 yang naik Rp 100 triliun. Menkeu optimistis jajaran Direktorat Jenderal Pajak mampu mencapai angka revisi tersebut. Apalagi, penerimaan pajak sepanjang 2023 tercatat mampu tumbuh 7,3 persen dan pertumbuhan bulanan sebesar 28,7 persen.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan, kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam. Lebih terperinci, penerimaan pajak terbesar disumbang PPh nonmigas senilai Rp 951,83 triliun atau melesat 108,95 persen dari target. Kemudian, PPN dan PPnBM sebanyak Rp 683,32 triliun yang juga naik 8,78 persen dari target.

Begitu pula penerimaan negara dari PBB dan pajak lainnya yang tumbuh 100,82 persen di atas target senilai Rp 40,34 triliun. Sedangkan penerimaan dari PPh migas yang merosot 11,85 persen sebesar Rp 64,36 triliun. Meski demikian, angka tersebut mencapai 104,75 persen dari target pemerintah.

BACA JUGA:Kuota Petugas Haji Indonesia 4.400 Orang

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan peningkatan basis pemajakan terus dilakukan. Antara lain, melalui pengawasan wajib pajak pasca program pengungkapan sukarela. Serta, intensifikasi pemajakan ekonomi digital melalui pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemajakan atas financial tecnology (fintech).

Selain itu, pengawasan ditingkatkan sejalan dengan masih adanya pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Juga, mengawasi pembayaran PPN masa yang biasanya dibayarkan paling lambat akhir bulan. ”Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan. Sehingga kami terus memastikan pembayaran tidak di-carry forward ke 2024,” terang Suryo. (han/fal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan