APK Dipasang di Area TPU, Mahasiswa Minta Copot

LANGGAR: APK terpasang di simpang lampu merah serta TPU Dusun Besar, Simpang Kompi Kota Bengkulu kemarin sore.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID –Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak terpasang pada titik larangan, seperti di traffic light dan tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Besar. Mahasiswa meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu segera menertibkan APK yang dipasang di area  terlarang tersebut.

Pj. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Eko Franandes menyebut Bawaslu Kota Bengkulu tidak tegas dalam penertiban APK. Karena masih banyak titik larangan pemasangan APK, yang masih dilanggar oleh oknum Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA:Pemkab Dorong Desa Miliki Pengelolaan Sampah Mandiri

“Bawaslu harusnya tegas terkait APK, saat ini banyak APK belum ditertibkan ini seperti ada indikasi tebang pilih saja,” sampai Eko.

Ia mengungkapkan sudah lama titik larangan APK ini ditetapkan, namun banyaknya caleg yang melanggar tidak kunjung ditertibkan.

“Saya tidak mengerti kinerja Bawaslu seperti apa, yang jelas ini seperti diabaikan saja. Ini harus ditertibkan segera mungkin,” ungkap Eko.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, pelanggaran dan Pemanfaatan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menjelaskan terkait APK yang berada pada traffic light Simpang Kompi dan area TPU pihaknya telah  memberi imbauan melalui parpol caleg tersebut.

BACA JUGA:Tutup Akses Jalan, PKL KZ Abidin Akan Direlokasi

Ia menerangkan upaya telah dilakukan berulang kali namun belum mendapat tanggapan yang mengindahkan himbauan Bawaslu Kota Bengkulu sendiri.

“Kita sudah sampaikan himbauan untuk APK di lampu merah simpang kompi dan kuburan tersebut melalui parpol,” jelas Ahmad.

Ahmad mengungkapkan APK yang terdapat pada area kuburan dan lampu merah Dusun Besar atau simpang Kompi tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

“Jelas pelanggaran pada titik tersebut,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Kota Bengkulu sedang melakukan koordinasi terhadap stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terkait APK yang melanggar. 

Lanjutnya apabila masih terpasang maka akan ditertibkan. Saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah mendata APK melanggar titik pemasangan di Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan