Tutup Akses Jalan, PKL KZ Abidin Akan Direlokasi

TERTUTUP : Akses jalan KZ Abidin II tertutup kios PKL yang akan ditertibkan dalam waktu dekat--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam waktu dekat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu segara melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area Pasar Minggu. 

PKL ini dinilai sudah menyalahi aturan dengan mendirikan lapak-lapak dagangan di jalan KZ Abidin I dan II, hingga jalan tidak dapat dilewati. PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu.

Kepada Disperidag Kota Bengkulu, Bujang HR menjelaskan sudah berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk kegiatan penertiban dan penataan PKL di kawasan Pasar Minggu yang dinilai sudah menutup jalan untuk kegiatan berdagangnya.

BACA JUGA:Tunggu Kepastian 2 Investor Garap Kawasan Industri Pulau Baai

“Kita sudah kordinasi dengan Satpol-PP sebagai penegak perda, untuk menentukan kapan dan penyusunan kegiatan penertiban PKL Pasar Minggu,” terang Bujang.

Penertiban ini bukan hanya melakukan pengusiran terhadap PKL yang berjualan, tetapi dilakukan juga penyediaan lapak baru untuk kegiatan relokasi PKL yang kedapatan melanggar.

“Kita tidak melakukan pengusiran, kita hanya ingin PKL kita tata agar masuk ke dalam area dalam Pasar Minggu,” ungkap Bujang.

Bujang juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk menyediakan tempat bagi PKL yang berdagang area luar Pasar Minggu.

BACA JUGA:Waspada Pelaku Hipnotis Beraksi Jelang Nataru

“Pihak PTM pun siap menampung, dan tersedia puluhan kios kosong yang bisa dimanfaatkan PKL untuk berdagang,” ujar Bujang.

Langkah ini terpaksa diambil karena pedagang sudah menutup akses jalan KZ Abidin II yang seharusnya memiliki akses jalan selebar 7 meter. Karena penumpukan pedagang yang melakukan pendirian kios tanpa izin, membuat masyarakat terganggu.

“Ada masyarakat yang juga mengeluh, karena setiap pulang, jalannya macet karena ada PKL menutupi jalan,” ucap Bujang.

Bujang berharap, sebelum dilakukan penertiban, PKL mau secara mandiri merelokasi secara mandiri dengan menghubungi pihak Disperindag dan PTM untuk penyediaan kios di dalam area PTM dan pasar.

“Karena sesuai perda, denda Rp5 juta, dan kurungan setidaknya 3 bulan, kita harapkan PKL bisa tertib, merelokasi sebelum dilakukan penertiban,” tutupnya.(dna)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan