Setoran 2 Persen Setiap Pencairan, Terdakwa Korupsi BOK Kaur Didakwa Pasal Berlapis

DIADILI: Empat terdakwa dugaan Korupsi dan BOK Kaur tahun anggaran 2022 saat digiring ke ruang tahanan PN Tipikor Bengkulu, usai menjalani sidang kemarin. --Fiki/RB

Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinkes Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini. (eng)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan