Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II
SIDANG: Terdakwa Nafdi mengenakan baju kemeja putih bersama penasihat hukumnya saat mengikuti persidangan.--FIKI/RB
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
BACA JUGA: Setoran 2 Persen Setiap Pencairan, Terdakwa Korupsi BOK Kaur Didakwa Pasal Berlapis
Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp500 juta saat itu.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000 dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.
Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.
Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.
Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima. (eng)