Jelang Pemilu, Kesbangpol Pantau Ormas Dan OKP

DOK/RB BERSAMA: Wakil Bupati Wasri didampingi Plt. Kepala Kantor Kesbangpol Jumaidi dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. --

MUKOMUKO, KORANRB.ID– Upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko akan melakukan monitoring. Sasaranya Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Kantor Kesbangpol Mukomuko Jumaidi SH. Terdapat 28 Ormas dan OKP yang terdaftar di di Kantor Kesbangpol di Mukomuko. Namun dari 28 Ormas dan OKP ini masih ada beberapa yang terpantau kurang aktif. Seperti menyampaikan laporan kegiatan rutin  melakukan perpanjangan izin pendirian. 

BACA JUGA: Usulan PPKS Terhambat Batas Kawasan

Padahal perpanjangan perizinan merupakan kewajiban yang diatur didalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017 yang berisitentang pengawasan Ormas OKP di lingkungan Kemendagri dan dibawah Pemerintah Daerah.

"Pengawasan ini perlu kita lakukan, selain untuk menghadapi Pemilu 2024, juga untuk memonitor Ormas dan OKP agar tidak keluar dari koridor yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di Mukomuko,’’ kata Jumaidi.

Jumaidi mengatakan, baik sosialisasi dan himbauan terus dilakukan Kantor Kesbangpol Mukomuko, agar setiap Ormas dan OKP dapat menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga situasi agar tetap kondusif dan menangkis informasi yang salah. 

BACA JUGA: Tahun 2024 Honda Masih Dipekerjakan Pemkab

Kedepan jika masih terdapat Ormas dan OKP terbuti tidak menjalankan rekomendasi, sesuai apa yang sudah disampaikan. Maka akan dilakukan penghapusan data Ormas dan OKP dari sistem.

"Namun sejauh ini semua masih aman didalam pantauan kami. Dan tentunya harapan kami semua pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan pemilu," ujarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh Ormas untuk cinta kepada Bangsa dan Negara serta menjunjung tinggi undang-undang yang berlaku, karena negara kita ini negara hukum dan memiliki aturan yang jelas,” sampai Jumaidi.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan