23 ASN dan PHL Terima Reward Pemkab BS

RIO/RB PENGHARGAAN: Sekda Sukarni Dunip menyerahkan reward kepada ASN dan PHK Pemkab Bengkulu Selatan. --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinilai berkerja dengan baik sepanjang tahun 2023, sejumlah 23 ASN dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemkab Bengkulu Selatan (BS) menerima penghargaan. Apresiasi dari Pemkab BS ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukarni Dunip atas nama Bupati BS, kemarin (20/12).

Reward ini diungkapkan Sekda sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN dan PHL  yang telah berkerja maksimal dan baik sepanjang tahun 2023. 

Pemberian reward ini pun diharapkan mampu menambah semangat kerja di tahun 2024 mendatang, dan menjadi contoh bagi ASN dan PHL lainnya. Sehingga ada kompetesi positif seluruh ASN dan PHL untuk mempersembahkan kinerja terbaiknya bagi kemajuan BS. 

BACA JUGA: Eks Rumah Sakit dan Gedung Akbid Jadi Tempat Maksiat

Adapun jumlah penerima penghargaan dari 23 orang pegawai tersebut terdiri dari 13 orang ASN dan 10 orang PHL. “Dalam upaya reformasi birokrasi untuk mengingatkan capaian-capaian pemerintahan daerah, baik dari aspek akuntabilitas dan indikator kinerja yang lainnya. Kita harus mengimplementasikan budaya kerja berdasarkan regulasi pemerintah tahun 2022 tentang budaya kerja berakhlak,” jelas Sukarni.

Lebih lanjut Sukarni menyampaikan bahwa Pemkab BS terus berupaya meningkatkan kualitas kerja dan disiplin para ASN dan PHL yang ada. Khususnya di lingkungan Setda BS.

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab BS memberikan motivasi kepada para ASN dan PHL dengan memberikan reward atas kedipilinnya dan juga prestasi lebih dari yang lain.

“Yang telah kita lakukan tadi, yaitu pemberian reward untuk memotivasi mereka. Harapan kita semua, tahun depan kinerja seluruh ASN dan PHL terus meningkat,” sampai Sukarni.

BACA JUGA: Dinkes Bekali Guru Paud/TK/RA Kaur, Tentang Pemantauan Tumbuh Kembang Anak

Sukarni juga mengatakan selain reward yang diberikan kepada para ASN dan PHL yang memiliki kinerja baik, Pemkab BS juga menjatuhkan punishment (sanksi), berupa teguran terhadap kinerja ASN dan PLH yang menurun atau tidak disiplin. 

“Untuk punishment kita melakukan pembinaan melalui jenjang struktural organisasi yang ada. Dilakukan pengawasan melekat kepada para pegawai yang ada dan melakukan pembinaan,” pungkasnya.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan