Terpidana Kasus Penambangan Ilegal di Benteng Akhirnya Bayar Denda Rp 100 Juta

--

BENTENG, KORANRB.ID  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WIB telah menerima pembayaran uang denda dari perkara tindak pidana pertambangan atas nama terpidana Fisyahri Alias Afis sebesar Rp 100 juta.

Plh Kepala Kejari Benteng, Alexander Zaldi melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar menjelaskan, perkara ini sudah putus dipengadilan beberapa waktu lalu. Terpidana ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU minerba dan terpidana dijatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan penjara. 

BACA JUGA:Terkesan Dibiarkan, Tambang Emas Liar di Lebong Terus Menjamur

“Dengan sudahnya dibayarkan denda ini, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalankan subsidiair selama tiga bulan. Uang diantar langsung oleh keluarga terpidana,” ungkapnya.

Sedikit mengulas, terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 16.00 wib setelah personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Benteng mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Lagan bungin dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Selain Bengkulu Utara, Ini Daerah di Bengkulu Pengekspor Batu Bara Dua Tahun Terakhir

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba. Dari penangkapan ini petugas mengamankan satu unit exsavator pc 200-8 thn 2019 warna kuning beserta kunci kontak.1 (satu) kantong plastik bening barang bukti dengan berat sekira 3 kg batu bara.

Modus yang digunakan tersangka yakni pelaku melakukan kegiatan penambangan jenis batu bara dengan menggunakan alat berat jenis exsavator di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Benteng. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan