12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun

DIGIRING : 12 Tsk BTT BPBD Seluma digiring ke Sel tahanan Mapolda Bengkulu. IST/RB--

KORANRB.ID – Berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang di alokasikan ke Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Hal ini dibenarkan oleh, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIk, MH, melalui Kasubdit Tipikor, AKBP. Harry Irawan Sopiadi, di Polda Bengkulu, kemarin (21/12). 

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 42 Bulan Penjara

“Dua hari yang lalu, berkas perkara 12 tersangka BTT Seluma sudah dinyatakan lengkap,” kata Harry. 

Disampaikan Herry, pelimpahan berkas perakara berikut 12 tersangka akan dilaksanakan pada 2 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Samisake, Ranggi: Bekerja Tidak Profesional

“Tahap 2-nya mungkin sekitar 2 januari 2024,” ucapnya. 

Dari perhitungan sementara, sebut Herry, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini di angka Rp 1,5 miliar. sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 300 juta. 

“Untuk kasus BTT, sementara  diduga  terlibat baru 12 orang  ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:Didominasi Kasus Sabu, BNNP Amankan 21 Tsk, Termasuk Oknum Anggota DPRD

Untuk diketahui, 12 Tsk ini, meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU. 

Sebelumnya, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

BACA JUGA:Terdakwa OOJ Sampaikan Eksepsi, JPU: Kita Akan Tanggapi Secara Tertulis

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan