Terlambat Tahu SK Direksi, JPU: Terdakwa Menguatkan Dakwaan

TERDAKWA : Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT, mengenakan baju tahanan Kejari RL, usai mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Keterangan terdakwa, Orin Retnowati, ST, MT dalam perkara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM Rejang Lebong (RL) tahun 2018-2019, didalam persidangan terbukti menguatkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal ini disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Punjangga Putra, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (21/12). 

BACA JUGA:12 Ruko di Pasar Terminal Ketahun Terbakar

Diterangkan Abi, didalam persidangan terdakwa mengakui terlambat mengetahui aturan pembuatan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan, harus melalui mekanisme yang sudah di atur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013.

Bahkan terang Abi, terdakwa mengetahui isi Pasal 40 didalam Perda nomor 6 tahun 2013, yang menyatakan bahwa gaji Direktur PDAM sesuai dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN

Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui Pasal 12 didalam Perda nomor 6 tahun 2013 yang mengatur penghasilan Direktur PDAM dan Pegawai PDAM tersebut. 

“Jadi, keterangan terdakwa sebenarnya menguatkan pembuktian kita. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa dia terlambat mengetahui bahwa aturan itu ada (Pasal 12 Perda nomor 6 tahun 2013, red). Jadi kita membaca pasal itu harus secara untuh dan keseluruhan,” tutur Abi.

BACA JUGA:12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun

Sementara itu terang Abi, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada (19/12) lalu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. 

Namun, saksi yang dihadirkan, tidak masuk dalam pokok perkara ini. Karena terdakwa menghadirkan saksi yang merupakan Pegawai PDAM RL yang masuk tahun 2020, akhirnya saksi-saksi tersebut, tidak mengetahui mengenai gaji terdakwa di 2018 hingga 2019, karena saksi-saksi mengaku dirinya hanya mengetahui gaji terdakwa di 2020. 

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 42 Bulan Penjara

“Dalam perkara ini, waktu yang kita ambil tahun 2018 dan 2019. Jadi menurut kami, saksi tersebut tidak menjelaskan apa-apa,” sebut Abi.

Hal ini sebut Abi, terbukti saat Mejelis Hakim, saat itu diketui Agus Hamzah, SH., MH, menayakan perihal gaji terdakwa tahun 2018 hingga 2019, namun saksi-saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan