ICW Sarankan Dewas KPK Surati Presiden, Sikapi Manuver Firli
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri saat meninggalkan gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK--istimewa
JAKARTA, KORANRB.ID – Pengunduran diri Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai langkah itu diambil Firli untuk menghindari sanksi etik.
ICW menyebut modus serupa pernah dilakukan oleh mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, penolakan terhadap permohonan Firli bisa dimulai dengan langkah dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dewas segera mengirim surat kepada presiden untuk meminta permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda,’’ ungkapnya kemarin (22/12).
Menurut Kurnia, penundaan bisa dilakukan sampai sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewas KPK tuntas dilaksanakan.
BACA JUGA:PLTP Hululais Terkendala TKDN, Gub: Kita Dorong Keberlanjutan Investasi
“Presiden harus menunda penerbitan keputusan presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di dewas selesai,’’ katanya.
Kurnia menyebut, siasat Firli menghindari sanksi etik maupun sanksi pidana terlihat sejak jauh hari. Termasuk saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Firli sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Itu terjadi sampai yang bersangkutan berstatus tersangka. Karena itu, ICW mendorong Polda Metro Jaya bergerak cepat. ’’Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli,’’ imbuhnya. (bil)