Tambah Libur, TPP Tak Dibayar

WAJIB: Para PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang mengikuti apel gabungan. --ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tak ada yang bolos di hari masuk kerja Rabu (27/12) pascalibur dan cuti bersama Hari Raya Natal.

PNS dan THLT yang kedapatan melanggar, akan disanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, siap-siap tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebulan penuh. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon. 

BACA JUGA:Potensi Bencana di Akhir Tahun Mengintai

‘’Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Apapun alasannya, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja. Itupun harus disertai keterangan dokter,’’ tegas Mustarani.  

Diharapnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengawasi masing-masing bawahannya di hari pertama masuk kerja. Termasuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya dapat mengecek satu persatu absensi seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong. 

Data absensi kehadiran PNS itu harus sampai ke mejanya sebelum pukul 12.00 WIB hari perdana masuk kerja. 

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari masuk kerja. Dipastikannya seluruh absensi kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Lebong dan OPD jajaran akan diperiksa. ‘’Kami harap para pimpinan OPD juga bisa mengawasi disiplin bawahannya,’’ tukas Andrian. 

BACA JUGA:Bawaslu Waspadai Modus Baru Kecurangan Pemilu

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja bisa berupa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun untuk sanksi dikembalikan ke bupati selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 ‘’Kami BKPSDM hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan PPK,'' tandas Benny. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan