Atribut Caleg Masuk Kampus, Bawaslu Kaji dan Kumpulkan Bukti

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri --abdi/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS)  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebut saat ini proses potensi pelanggaran membawa atribut kampanye ke dalam kampus oleh salah seorang oknum calon legislatif (Caleg) tengah dalam tahapan proses. Sesuai dengan mekanisme penanganan serta pelanggaran.

Bawaslu tengah mengumpulkan bukti terkait potensi pelanggaran selanjutnya dilakuan kajian apabila terbukti maka berdasarkan regulasi tentang membawa atribut kampanye.

BACA JUGA:Caleg Korban Social Engineering Rp 143 juta

Disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Pasal 72  Ayat (1b) disebutkan atribut kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengakapan yg memuat citra diri, visi, misi dan program. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dalam hal ini calon perseorangan yang mana kendaraan yang dibawa peserta pemilu yang berada di dalam kampus itu ada citra dirinya.

“Kita lagi melakukan kajian dan mengumpulkan barang bukti, patut diduga ada potensi pelanggaran yang dilakukan dimana membawa atribut ke dalam kampus,” singkat Ahmad.

BACA JUGA:Silakan Parpol dan Caleg Kampanye di Media Massa, Melanggar: Denda Rp 12 juta

Ahmad menjelaskan apabila memang terbukti berdasarkan kajian yang dilakukan tim Bawaslu Kota Bengkulu, maka sanksi terberat oleh oknum tersebut ialah pelarangan kampanye dalam jangka waktu tertentu. Tentunya atas potensi temuan ini Bawaslu selalu berkoordinasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni kepolisian, dan kejaksaan.

“Sanksi terberatnya, menurut mekanisme dan regulasi yang ada oknum tersebut bisa dilarang untuk berkampanye dalam jangka waktu,” tegasnya.

BACA JUGA:Caleg Wajib Tahu, Bila Tidak Ingin Kampanye Dibubarkan Bawaslu

Ahmad meminta para peserta pemilu harap untuk mematuhi perintah PKPU dan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

BACA JUGA:Dijanjikan Buka Pangkalan Gas Elpiji, Oknum Caleg BU Dilapor ke Polisi

Tambahnya, pada masa kampanye, menginformasikan serta Partai Politik (Parpol) dilarang memasuki wilayah dunia pendidikan yaitu kampus membawa dan menggunakan atribut serta alat kampanye. Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Kita minta teman-teman caleg untuk patuh dan taat kepada aturan pemilu ini,” tekannya.

BACA JUGA:68 Baliho Caleg Tabrak Aturan Diangkut Satpol PP Kepahiang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan